Rabu, Januari 21, 2026
spot_img
BerandaHukumSkandal Makanan Basi MBG Karawang: Bolu Berjamur dan Penggantian Biskuit Pabrikan yang...

Skandal Makanan Basi MBG Karawang: Bolu Berjamur dan Penggantian Biskuit Pabrikan yang Diduga Melawan Aturan Nasional

KARAWANG | LENTERAKEADILAN.CLICK – Kasus makanan basi dalam Program Makanan Bergizi (MBG) kembali menyelimuti dunia pendidikan di Kabupaten Karawang, menimbulkan gelombang kecaman publik yang lebih luas.

Insiden ini bukan lagi yang pertama kalinya terjadi setelah kasus serupa yang belum tuntas di SDN Palumbonsari 3, menunjukkan adanya pola kelalaian yang serius dalam implementasi program nasional tersebut.

Kali ini musibah itu menghantam SDN Sukamakmur 3, yang berlokasi di Kecamatan Telukjambe Timur, pada hari Jumat, 31 Oktober 2025.

Puluhan siswa, calon penerima manfaat utama program mulia ini, harus menghadapi kenyataan pahit menu tambahan gizi yang mereka terima justru berupa bolu kukus yang terindikasi berjamur dan mengeluarkan aroma tak sedap.

Temuan ini sontak memicu kekhawatiran mendalam di kalangan guru, orang tua, dan tenaga kesehatan sekolah, menyangkut keselamatan dan kesehatan anak-anak.

Kepala Sekolah SDN Sukamakmur 3, Sri Sulastri, memberikan konfirmasi atas kejadian yang mempermalukan lembaga pendidikan itu.

Dokumentasi makanan yang diduga bolu kukus dalam kondisi berjamur

“Iya, benar ada bolu yang berjamur, sekitar 10 anak yang menerima. Kami langsung bertindak cepat,” ujar Sri Sulastri saat dihubungi pada hari Senin (3/11).

Berita Lainnya  Ketua Umum IWO Indonesia: Putusan MK 145 Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dikriminalisasi Secara Langsung

Ia menambahkan bahwa pihak sekolah telah melaporkan temuan tersebut kepada pengelola program, yakni Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertugas.

Respons dari pihak penyedia, SPPG Sukamakmur, adalah segera menarik seluruh bolu kukus yang bermasalah.

Namun, alih-alih menggantinya dengan menu segar yang sesuai standar, pihak SPPG memilih langkah yang kontroversial, mengganti menu tersebut dengan biskuit kemasan pabrikan.

Langkah penggantian sepihak ini sontak menimbulkan polemik baru yang lebih kompleks, sebab disinyalir menabrak pedoman inti Program Makanan Bergizi.

Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai regulator program, telah secara tegas melarang penggunaan makanan olahan atau produk pabrikan seperti biskuit dalam menu MBG.

Pelarangan ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk memastikan bahwa anak-anak menerima asupan gizi seimbang yang segar dan kaya nutrisi.

Dalam pernyataan resminya di Jakarta pada 28 Oktober 2025, Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, telah menekankan larangan tersebut dengan sangat lugas.

Berita Lainnya  Ketua Umum IWO Indonesia: Putusan MK 145 Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dikriminalisasi Secara Langsung

“Sudah tidak boleh. Nanti tidak boleh lagi pakai bahan mentah atau produk pabrikan,” tegas Nanik S. Deyang, yang pernyataannya menjadi pedoman nasional.

“Menu MBG harus berisi makanan siap santap dengan komposisi gizi seimbang: ada karbohidrat, protein hewani, sayur, dan buah. Makanan pabrikan tidak termasuk kategori gizi seimbang,” jelasnya, menggarisbawahi pelanggaran yang dilakukan SPPG.

Meski ada larangan jelas dari BGN, SPPG Sukamakmur, yang dipimpin oleh Danang, diduga justru mengganti makanan basi tersebut dengan biskuit kemasan tanpa adanya izin atau klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan maupun Badan Gizi Nasional.

Untuk mendapatkan penjelasan, awak media mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Kepala SPPG, Danang, di kantornya di Jalan Pasirpanggang, Dusun Gempol Girang, Desa Sukamakmur, pada Selasa (4/11/2025).

Upaya konfirmasi itu menemui jalan buntu Danang tidak tampak di tempat, dan pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp hanya dibaca tanpa ada balasan.

Di lokasi SPPG, aktivitas pekerja membersihkan sisa makanan di piring bekas tampak berjalan seperti biasa, dan beberapa pemasok bahan baku terlihat menurunkan muatan, namun mereka menolak memberikan komentar.

Berita Lainnya  Ketua Umum IWO Indonesia: Putusan MK 145 Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dikriminalisasi Secara Langsung

“Takut salah ucap, mending langsung ke Kepala SPPG saja,” ujar salah satu pekerja, yang memilih untuk dirahasiakan identitasnya, semakin memperkuat kesan tertutupnya informasi.

Sikap bungkam dari pihak SPPG ini semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian prosedur dan pelanggaran serius yang dilakukan dalam pelaksanaan Program MBG di Karawang.

Ketua Korwilcambidik Telukjambe Timur, Neneng, mengakui telah menerima laporan dari pihak sekolah dan menyatakan, “Baru dapat laporan dari kepala sekolah dan sudah ditindaklanjuti ke SPPG-nya.”

Namun, masyarakat dan pemerhati pendidikan mendesak tanggapan yang lebih tegas dan komprehensif, meminta adanya audit mendalam terhadap seluruh SPPG di Karawang.

Kasus demi kasus makanan basi ini mencederai tujuan mulia Program MBG untuk menekan angka stunting, dan publik kini menanti penindakan hukum serta peninjauan ulang kinerja SPPG oleh PemerintahDaerah Karawang.

 

 

(Redaksi Lentera Keadilan)

 

 

 

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments