JAKARTA | LENTERAKEADILAN.CLICK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengukir langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin (4/11/2025). Dalam operasi senyap ini, tim KPK berhasil mengamankan sedikitnya sepuluh orang, termasuk sosok sentral, Gubernur Riau Abdul Wahid.
Setelah serangkaian pemeriksaan intensif, KPK mengonfirmasi penyitaan barang bukti signifikan yang menambah bobot dugaan tindak pidana. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menyita uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang dengan total nilai yang fantastis, yang jika dirupiahkan mencapai Rp 1,6 miliar.
“Kami mengamankan barang bukti di antaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan juga poundsterling,” jelas Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Penemuan mata uang asing ini mengindikasikan adanya dimensi transaksi yang tidak sederhana dalam kasus yang menjerat Gubernur Riau tersebut.
Modus operandi yang diduga kuat melatarbelakangi penangkapan Abdul Wahid adalah praktik pemerasan. Budi Prasetyo secara eksplisit menyebutkan bahwa dugaan pemerasan ini terjadi dengan dalih “jatah preman” yang dipatok dalam persentase tertentu, terutama terkait dengan penambahan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem/jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah itu modus-modusnya,” ungkap Budi, memberikan gambaran jelas mengenai pola kejahatan yang diduga dilakukan oleh sang kepala daerah. Kasus ini menambah daftar panjang pejabat di Riau yang terjerat pusaran korupsi.
Menyusul penangkapan ini, jajaran lembaga antirasuah telah merampungkan tahapan gelar perkara atau ekspose pada Selasa malam. Proses ini krusial untuk menentukan status hukum dari sepuluh pihak yang diamankan, termasuk Abdul Wahid, yang kini telah berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Meskipun status tersangka telah ditetapkan, KPK memutuskan untuk menunda pengumuman resmi. Rencananya, KPK akan mengumumkan secara gamblang nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka beserta konstruksi perkara secara detail dalam sebuah konferensi pers yang dijadwalkan pada hari Rabu (5/11/2025).
“Berapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja, besok kami akan sampaikan dalam konferensi pers,” kata Budi, meminta publik untuk bersabar menanti pengungkapan resmi. Pernyataan ini sekaligus mengonfirmasi keseriusan KPK dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah.
Sementara itu, kabar penangkapan kader tingginya ini langsung direspons oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin. Saat ditemui di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Cak Imin menyatakan bahwa PKB mengambil sikap menunggu dan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK.
“Kita tunggu saja apa yang disampaikan KPK. Kita menunggu saja,” ujar Cak Imin, seraya menambahkan bahwa pihaknya belum mengeluarkan instruksi apapun terkait Abdul Wahid. Sikap ini menunjukkan kehati-hatian partai dalam merespons kasus yang berpotensi merusak citra politik di tengah sorotan publik yang tajam terhadap praktik korupsi.
Penulis : Gugun Gunawan


