Senin, Januari 26, 2026
spot_img
BerandaNasionalMeskipun Masuk Renstra Kemenkeu 2029, BI Tegaskan Redenominasi Belum Mendesak dan Menjadi...

Meskipun Masuk Renstra Kemenkeu 2029, BI Tegaskan Redenominasi Belum Mendesak dan Menjadi Prioritas Utama 

LENTERAKEADILAN.CLICK – Wacana Redenominasi atau penyederhanaan digit nol pada mata uang rupiah kembali mengemuka setelah masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terbaru untuk periode 2025-2029, di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Namun, harapan implementasi dalam waktu dekat harus meredup.

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, selaku otoritas moneter menegaskan bahwa redenominasi rupiah—yang secara sederhana berarti memangkas Rp 1.000 menjadi Rp 1—belum menjadi bagian dari fokus kebijakan bank sentral saat ini. BI masih memprioritaskan upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Berkaitan dengan redenominasi tentu saja kami pada saat ini lebih fokus menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Perry saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (12/11/2025), mengindikasikan sikap hati-hati BI terhadap kebijakan yang sensitif ini.

Perry juga menekankan bahwa proses redenominasi memerlukan persiapan yang sangat lama dan pelaksanaan kebijakannya harus dilakukan pada waktu yang tepat. Sayangnya, ia belum merinci indikator penentu atau timing redenominasi yang menjadi pertimbangan utama bank sentral.

“Redenominasi itu memerlukan timing dan persiapan yang lebih lama,” tegas Perry, menggarisbawahi kompleksitas pelaksanaannya. Sejatinya, rencana penyederhanaan mata uang ini telah bergulir sejak tahun 2013 dan kini kembali menguat di lingkungan pemerintah.

Kembalinya wacana ini terlihat jelas setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. Dalam PMK 70/2025 tentang Renstra Kemenkeu Tahun 2025-2029, Kemenkeu menargetkan penuntasan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah alias RUU Redenominasi pada periode 2026-2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” demikian kutipan dari PMK 70/2025. Namun, Purbaya buru-buru menekankan bahwa implementasi penuh kebijakan ini berada di tangan Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter.

“Itu kebijakan bank sentral. Nanti dia akan terapkan sesuai kebutuhan pada waktunya. Tapi enggak sekarang, enggak tahun depan, dan saya enggak tahu, bukan Kemenkeu tapi bank sentral,” tegas Purbaya saat ditemui wartawan di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, menggarisbawahi bahwa Kemenkeu hanya sebatas menyiapkan kerangka regulasi.

Untuk meredakan kekhawatiran masyarakat, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara redenominasi dan sanering, dua kebijakan moneter yang seringkali disalahartikan karena sama-sama melibatkan pemangkasan digit pada mata uang.

Redenominasi : adalah kebijakan penyederhanaan nilai nominal mata uang dengan cara mengurangi digit angka nol (misalnya Rp 1.000 menjadi Rp 1) tanpa mengurangi nilai intrinsik atau daya beli masyarakat. Artinya, harga barang dan jasa juga akan ikut disesuaikan. Kebijakan ini biasanya dilakukan saat kondisi ekonomi stabil dan bertujuan untuk efisiensi transaksi serta akuntansi.

Sementara itu, Sanering : adalah kebijakan pemotongan nilai mata uang secara riil, yang secara langsung menurunkan daya beli masyarakat. Sanering dilakukan dengan memotong nilai uang lama dengan nilai baru yang jauh lebih rendah, namun harga barang dan jasa tidak ikut disesuaikan. Sanering merupakan langkah drastis yang biasanya diterapkan saat negara menghadapi krisis ekonomi parah atau hiperinflasi.

Contoh sederhananya: Dalam Redenominasi, jika uang Rp 10.000 menjadi Rp 10, maka harga sebungkus nasi goreng yang semula Rp 20.000 akan menjadi Rp 20. Daya beli tetap. Dalam Sanering, jika uang Rp 10.000 menjadi Rp 10, namun harga nasi goreng tetap Rp 20.000, maka masyarakat kehilangan kekayaan dan daya belinya menurun drastis.

Perbedaan mendasar ini yang menjadi alasan mengapa redenominasi harus menunggu kondisi makroekonomi, sosial, dan politik yang benar-benar stabil untuk menghindari dampak psikologis negatif di masyarakat yang menganggapnya sebagai sanering.

(Redaksi Lentera Keadilan)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments