LENTERAKEADILAN.CLICK – Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Mantan Menteri tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 September 2025, bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam keterangan di Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Nadiem Makarim telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali dalam perkara ini. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (23/6/2025) selama kurang lebih 12 jam, disusul pemeriksaan kedua pada Selasa (15/7/2025) dengan durasi sekitar 9 jam. Selain itu, sejak 19 Juni 2025, yang bersangkutan juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,98 triliun. Dalam proses penyidikan, Kejagung juga menemukan adanya grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang dibuat oleh Nadiem Makarim bersama Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani (FN) pada Agustus 2019, sebelum Nadiem diangkat menjadi Menteri. Grup tersebut digunakan untuk membahas program digitalisasi pendidikan.
Lebih lanjut, Kejagung mengungkapkan bahwa setelah Nadiem menjabat Menteri, Jurist Tan selaku Staf Khusus Mendikbudristek kerap mewakilinya dalam pembahasan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dengan ChromeOS, baik melalui pertemuan langsung maupun zoom meeting. Padahal, sesuai aturan, staf khusus menteri tidak memiliki kewenangan dalam proses perencanaan maupun pengadaan barang dan jasa.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka lainnya, yakni Sri Wahyuningsih (SW), Mulatsyah (MUL), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IBAM). SW dan MUL langsung ditahan, sementara IBAM dikenakan penahanan kota karena alasan kesehatan. Jurist Tan hingga kini tidak berada di Indonesia dan tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
(Redaksi Lentera Keadilan)


