JAKARTA | LENTERA KEADILAN.CLIK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, yang berharap mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa sebaiknya Noel mengikuti mekanisme hukum yang berlaku daripada mengandalkan permintaan amnesti. Menurutnya, proses hukum masih panjang dan harus dijalani secara transparan serta akuntabel.
“Amnesti itu memang hak prerogatif presiden. Tapi sebaiknya kepada yang bersangkutan, jangan sedikit-sedikit minta amnesti. Lebih baik ikuti dulu jalannya proses hukum,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Ia menambahkan, penanganan perkara yang melibatkan Noel masih berada di tahap awal. KPK, kata Budi, akan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti yang relevan. “Prosesnya masih panjang, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Semua harus dilewati sesuai aturan hukum,” imbuhnya.
Sebelumnya, Noel menyampaikan harapannya mendapat amnesti dari Presiden Prabowo saat digiring ke mobil tahanan KPK pada Jumat (22/8/2025). “Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” ucap Noel singkat kepada awak media.
Namun, hingga kini pemerintah menegaskan belum ada wacana pemberian amnesti terhadap Noel. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menekankan bahwa Presiden maupun kementeriannya belum pernah membicarakan hal tersebut. “Sampai hari ini tidak ada pembahasan, baik di Presiden maupun di Kemenkumham,” kata Supratman di Gedung DPR RI, Senin (25/8/2025).
Pernyataan serupa juga disampaikan Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi. Menurutnya, Presiden Prabowo sudah berulang kali menegaskan kepada jajarannya bahwa ia tidak akan melindungi pejabat yang tersangkut perkara korupsi. “Presiden tidak akan membela siapapun, termasuk pejabat di kabinetnya, jika terbukti terlibat kasus korupsi,” kata Hasan, Sabtu (23/8/2025).
Selain meminta amnesti, Noel juga sempat menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo. Ia mengaku menyesal atas kasus yang menjeratnya. “Saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” kata Noel.
Kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan kementerian. KPK memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut secara profesional dan tidak akan terpengaruh oleh permintaan ataupun tekanan politik.
Dengan sikap tegas KPK dan pernyataan dari pemerintah, publik kini menanti jalannya persidangan yang akan menentukan nasib Noel. Apakah ia akan menjalani proses hukum hingga tuntas atau akan mencari jalan lain melalui mekanisme politik, hal tersebut akan menjadi catatan penting dalam penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo.
Redaksi Lentera Keadilan


