LENTERAKEADILAN.CLICK – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Nadiem ditetapkan sebagai tersangka kelima, setelah sebelumnya penyidik menetapkan empat pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai tersangka dalam perkara yang menimbulkan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun tersebut.
Empat tersangka lainnya yaitu mantan Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, Jurist Tan; Mantan Staf Khusus (Stafsus), Ibrahim Arief; Mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah; mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggaran 2020–2021, serta mantan Direktur Sekolah Dasar sekaligus KPA Tahun Anggaran 2020–2021 Sri Wahyuningsih.

Peran Nadiem Makarim
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa sebelum resmi dilantik sebagai Menteri, Nadiem telah merencanakan serta mengatur mekanisme pengadaan laptop berbasis Chromebook. Setelah menjabat, Nadiem melakukan sejumlah pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education yang menggunakan perangkat Chromebook. Pertemuan tercatat berlangsung pada Februari 2020, dilanjutkan dengan beberapa agenda koordinasi berikutnya.
Dalam rapat internal yang digelar pada 6 Mei 2020 melalui aplikasi Zoom Meeting, Nadiem memberi arahan khusus terkait proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Arahan tersebut ditindaklanjuti dengan penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang memasukkan spesifikasi produk Chromebook. Padahal, berdasarkan catatan sebelumnya, pengajuan serupa dari pihak Google tidak ditindaklanjuti oleh Mendikbudristek sebelumnya, karena hasil uji coba menunjukkan perangkat Chromebook tidak sesuai untuk daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).

Peran Jurist Tan dan Ibrahim Arief
Jurist Tan, yang saat itu menjabat sebagai Staf Khusus Menteri, kerap mewakili Nadiem dalam pertemuan dengan sejumlah pihak, termasuk pertemuan dengan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Jurist juga berperan dalam mendampingi Nadiem melakukan negosiasi dengan Google serta mengatur keterlibatan Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi yang menyusun kajian teknis pengadaan dengan mengarahkan pada penggunaan Chromebook.
Ibrahim, yang dikenal sebagai orang dekat Nadiem, ditugaskan untuk memengaruhi tim teknis agar spesifikasi pengadaan menyesuaikan dengan produk berbasis ChromeOS. Ia bahkan menolak menandatangani kajian teknis awal karena tidak mencantumkan Chromebook, sehingga memaksa tim teknis menyusun kajian baru yang akhirnya menjadi landasan resmi pengadaan.

Peran Direktur di Lingkungan Kemendikbudristek
Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, selaku pejabat di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, turut melakukan pengondisian terhadap proses pengadaan. Mereka mengarahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memilih penyedia tertentu, yakni PT Bhinneka Mentari Dimensi, serta menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang mengakomodasi spesifikasi Chromebook. Sri bahkan diketahui mengganti PPK yang menolak melaksanakan arahan tersebut.
Kerugian Keuangan Negara
Pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019–2022 mencapai 1,2 juta unit dengan total anggaran sekitar Rp 9,3 triliun. Namun, hasil evaluasi menunjukkan perangkat tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal karena bergantung pada jaringan internet yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia, khususnya daerah 3T. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp 1,98 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Redaksi Lentera Keadilan)


