LENTERA KEADILAN.CLICK – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui tujuh permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Persetujuan ini diambil setelah dilakukan ekspose secara virtual pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Salah satu perkara yang disetujui adalah perkara dengan Tersangka Saipul Palisoa alias Ipul dan Samsul Bahri Palisoa dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat. Keduanya diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan atau pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
Kasus ini bermula pada 16 Juni 2024 di Dusun Masika Jaya, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat. Saat itu terjadi percekcokan antara tersangka dengan korban Wa Nia Tamarele dan Jukisno Renyaan alias Kino, yang berujung pada pemukulan. Korban mengalami luka bengkak di kepala dan jari tangan sebagaimana hasil visum RSUD Piru.
Upaya perdamaian dilakukan pada 8 Agustus 2025. Kedua tersangka mengakui kesalahan, menyatakan penyesalan, dan berjanji tidak mengulanginya. Korban bersama keluarga menerima permintaan maaf tanpa syarat. Proses perdamaian berlangsung secara sukarela tanpa adanya tekanan. Atas pertimbangan yuridis dan sosiologis, Kejaksaan Tinggi Maluku mengusulkan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif.
Mengetahui posisi perkara, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Anto Widi Nugroho, Kasi Pidum Julivia Marsel Selanno, serta Jaksa Fasilitator Aninditia Widyanti, menginisiasi penyelesaian kasus ini melalui mekanisme restorative justice.
Selain perkara tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui enam perkara lain. Antara lain, kasus pengeroyokan oleh Fathurrahman bin Muhammad Fahmi dan M. Rizal bin Zaini dari Kejari Kabupaten Banjar, penggelapan dan penipuan oleh Atria Wiranta Tarigan dari Kejari Deli Serdang, serta penganiayaan oleh Ferdiaman Laia alias Ama Fander dari Kejari Nias Selatan.
Kasus lain yang juga diselesaikan dengan mekanisme serupa yakni penganiayaan oleh Ja’at bin Halimin dari Kejari Sambas, pencurian oleh Syihab Budin Aditya dari Kejari Jakarta Selatan, serta beberapa perkara pidana lain dengan ancaman pidana maksimal di bawah lima tahun.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif meliputi sejumlah pertimbangan. Antara lain, adanya proses perdamaian yang tulus antara tersangka dan korban, tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta adanya janji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, pertimbangan lain adalah ancaman pidana yang tidak lebih dari lima tahun, proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa paksaan, serta adanya kesepakatan antara korban dan tersangka untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan. Pertimbangan sosiologis dan respons positif masyarakat juga menjadi landasan keputusan ini.
JAM-Pidum menegaskan bahwa seluruh Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Langkah ini merupakan bentuk nyata perwujudan kepastian hukum melalui penerapan prinsip keadilan restoratif.
Redaksi Lentera Keadilan


