Kamis, Januari 22, 2026
spot_img
BerandaHukumGeledah Riau, KPK Buru Keterlibatan Gubernur Riau dalam Kasus Pemerasan Berkedok 'Japrem',Ini...

Geledah Riau, KPK Buru Keterlibatan Gubernur Riau dalam Kasus Pemerasan Berkedok ‘Japrem’,Ini Daftar Pejabat Yang Terlibat 

JAKARTA | LENTERAKEADILAN.CLICK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah bergerak cepat menindaklanjuti hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Riau pada Senin (4/11/2025). Total 10 orang diamankan dalam operasi senyap tersebut, termasuk sosok sentral, yakni Gubernur Riau, Abdul Wahid. Penangkapan ini sontak menggegerkan publik dan menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

Selain Gubernur Abdul Wahid, KPK juga turut menciduk sejumlah pejabat dari lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) di Pemerintah Provinsi Riau. Keterlibatan pejabat Dinas PUPR-PKPP ini mengindikasikan adanya dugaan praktik lancung yang berkaitan erat dengan proyek atau alokasi anggaran infrastruktur di provinsi tersebut.

Berita Lainnya  Ketua Umum IWO Indonesia: Putusan MK 145 Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dikriminalisasi Secara Langsung

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa saat ini proses pemeriksaan intensif masih berlangsung terhadap 10 orang yang telah diamankan.

“Saat ini masih berlangsung pemeriksaan terhadap 10 orang tersebut,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (4/11/2025), menggarisbawahi keseriusan KPK dalam mengusut tuntas perkara ini.

 

Dokumentasi yang menunjukan Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainya tengah di giring oleh petugas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 4/11/2025.(ANTARA News Foto/Indrianto Eko Suwarso)

Dari 10 orang yang ditangkap, identitas dan jabatan lima orang telah terkonfirmasi. Mereka yang telah diketahui perannya adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda, Staf Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, dan seorang pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Abdul Wahid, Tata Maulana.

Dalam operasi penangkapan tersebut, tim penyidik KPK juga berhasil menyita barang bukti yang signifikan. Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyitaan mencakup sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang. “Mengamankan barang bukti di antaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan juga poundsterling yang kalau dirupiahkan sekitar Rp 1,6 miliar,” jelas Budi.

Uang senilai miliaran rupiah tersebut diperkirakan merupakan bagian dari hasil dugaan praktik korupsi yang melibatkan Abdul Wahid dan jajarannya. KPK menduga bahwa Gubernur Abdul Wahid memiliki peran sentral dalam kasus ini, yakni terkait dengan praktik pemerasan yang menggunakan modus khusus.

Lebih lanjut, Budi membeberkan bahwa modus yang dilakukan oleh Abdul Wahdi diduga adalah “jatah preman” (japrem) kepada para kepala daerah atau pihak-pihak terkait. “Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem/jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah itu modus-modusnya,” ungkap Juru Bicara KPK tersebut.

Modus ‘japrem’ ini mengarah pada adanya permintaan atau pungutan liar berupa persentase tertentu dari anggaran, khususnya di Dinas PUPR-PKPP, yang ditujukan untuk kepentingan kepala daerah. Praktik ini secara jelas menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok.

Saat ini, jajaran lembaga antirasuah telah menuntaskan gelar perkara atau ekspose untuk menentukan status hukum dari 10 orang yang diamankan, termasuk Gubernur Abdul Wahid. Proses ini dilakukan sebagai tahapan krusial dalam menetapkan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Menutup keterangannya, Budi Prasetyo memastikan bahwa KPK akan segera mengumumkan hasil dari gelar perkara tersebut. “Berapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja, besok kami akan sampaikan dalam konferensi pers,” ujarnya. Konferensi pers penetapan tersangka dan konstruksi perkara rencananya akan digelar pada Rabu (5/11/2025), memberikan kepastian hukum atas operasi senyap di Riau tersebut.

 

Penulis : Gugun Gunawan

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments