Senin, Januari 26, 2026
spot_img
BerandaHukumDesakan Massa Berbuah Hasil, Polisi Ungkap Identitas Anggota Brimob yang Lindas Ojol...

Desakan Massa Berbuah Hasil, Polisi Ungkap Identitas Anggota Brimob yang Lindas Ojol di Pejompongan

JAKARTA | LENTERAKEADILAN.CLICK – Kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis malam (28/8/2025), terus mendapat sorotan publik. Tekanan massa membuat aparat kepolisian akhirnya membuka identitas tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan langsung nama ketujuh anggota itu di hadapan massa aksi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Penyebutan nama lengkap dilakukan atas desakan mahasiswa dan masyarakat yang menuntut transparansi penuh dalam penanganan kasus ini.

Berita Lainnya  Ketua Umum IWO Indonesia: Putusan MK 145 Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dikriminalisasi Secara Langsung

“Jangan inisial, sebutkan siapa namanya, agar segera diproses,” tegas salah seorang perwakilan mahasiswa yang hadir dalam aksi tersebut.

Menanggapi permintaan itu, Irjen Asep pun membacakan daftar nama ketujuh anggota Brimob. Ia menegaskan bahwa mereka telah ditempatkan dalam pengawasan khusus Divisi Propam Polri lantaran diduga melanggar kode etik kepolisian.

Adapun nama-nama anggota Brimob yang disebutkan adalah:

1. Aipda M. Rohyani

2. Briptu Danang

3. Briptu Mardin

4. Baraka Jana Edi

5. Baraka Yohanes David

6. Bripka Rohmat

7. Kompol Cosmas K Gae

Berita Lainnya  Ketua Umum IWO Indonesia: Putusan MK 145 Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dikriminalisasi Secara Langsung

Irjen Asep memastikan proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Ia juga mengajak publik untuk ikut serta mengawasi jalannya pengusutan perkara agar tidak menimbulkan spekulasi.

“Bapak Kapolri beserta jajaran, Divpropam, Komnas HAM, dan Kompolnas akan mengawal kasus ini agar benar-benar ditangani secara terang benderang,” ujar Asep.

Diketahui sebelumnya, insiden bermula ketika rantis Brimob melaju dan menabrak Affan, lalu melindas tubuh korban hingga meninggal dunia di lokasi. Peristiwa tersebut sontak memicu amarah masyarakat serta gelombang tuntutan pertanggungjawaban aparat.

 

(Redaksi Lentera Keadilan)

Berita Lainnya  Ketua Umum IWO Indonesia: Putusan MK 145 Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dikriminalisasi Secara Langsung

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments