Senin, Januari 26, 2026
spot_img
BerandaHukumAkibat Lemahnya Pengawasan Dinas Terkait, Dua Proyek Rutilahu di Desa Sindangmulya Kualitas...

Akibat Lemahnya Pengawasan Dinas Terkait, Dua Proyek Rutilahu di Desa Sindangmulya Kualitas Bangunan Diragukan

KARAWANG | LENTERAKEADILAN.CLICK – Proyek Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Dusun Rawabambu1, Rt. 02/Rw 02, Desa Sindangmulya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang kini menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Karawang melalui pengajuan pemerintah desa yang tidak disertai papan informasi proyek ada dugaan akibat lemahnya pengawasan Dinas PTKP Karawang, kurangnya kualitas bangunan dan tidak sesuai RAB.

Hasil Pantauan awak media Lentera Keadilan, Senin 3/11/2025 menunjukkan dua rumah warga Dusun Rawabambu1 kini sedang dibangun melalui program Rutilahu. Akibat minimnya transparansi, Warga Pertanyakan Sumber dan Nilai Anggaran.

Berita Lainnya  Ketua Umum IWO Indonesia: Putusan MK 145 Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dikriminalisasi Secara Langsung

Junaedi salah Seorang Warga juga pemerhati program Rutilahu di hadapan Lentera Keadilan mengatakan, keheranannya atas tidak dipasangnya papan informasi proyek tersebut, hal ini jelas sudah bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Berapa nilai anggaran, dari mana sumber anggaran, apa nama pelaksana kegiatan. Menurut warga “Biasanya proyek rutilahu itu ada papan nama proyek, kok ini tidak ada. Warga jadi tidak tahu sumber dan nilai bantuannya,” ujarnya.

    Dokumentasi bahan matrial bangunan yang di gunakan

Dirinya menekankan bahwa papan informasi merupakan elemen penting dalam menunjukkan penggunaan dana publik secara terbuka. Ketidak nampaknya papan nama proyek dinilai melanggar prinsip keterbukaan informasi publik selain diatur dalam UU KIP, jelas pelaksana sudah melanggar Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No. 70 Tahun 2012 yang mewajibkan pemasangan papan nama pada proyek yang dibiayai negara. “Sudah jelas ada sanksinya kalau tidak dipasang,” tambahnya.

Berita Lainnya  Ketua Umum IWO Indonesia: Putusan MK 145 Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dikriminalisasi Secara Langsung

Atas kejadian ini tentu ada dugaan Penurunan Kualitas dan Tidak Sesuai Spesifikasi, yang nantinya pasti berdampak kualitas bangunan yang diragukan.

 

(Redaksi Lentera Keadilan)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments