JAKARTA | LENTERAKEADILAN.CLICK – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali menegaskan komitmen fundamental pemerintah dalam memberantas segala bentuk kebocoran kekayaan negara. Penegasan tersebut disampaikan dalam acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Dalam pidatonya, Kepala Negara merefleksikan kembali amanat yang disampaikannya pada saat pelantikan. Beliau mengajak seluruh elemen bangsa untuk memiliki keberanian kolektif dalam menghadapi realitas pahit mengenai kondisi tata kelola sumber daya nasional saat ini.
Presiden menekankan bahwa keberanian untuk mengakui kekurangan sistemik merupakan syarat mutlak bagi Indonesia untuk tetap bertahan sebagai bangsa yang berdaulat. Menurutnya, kejujuran dalam melihat tantangan internal adalah fondasi utama bagi transformasi ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam sebuah analogi filosofis, Presiden Prabowo mengibaratkan negara sebagai anatomi tubuh manusia. Beliau menjelaskan bahwa stabilitas nasional sangat bergantung pada sirkulasi kekayaan dan keuangan yang sehat, sebagaimana darah yang mengalir dalam tubuh.
Beliau memaparkan bahwa jika sebuah organisme mengalami pendarahan terus-menerus, maka pada titik tertentu organisme tersebut akan mengalami kegagalan fungsi atau kolaps. Hal serupa berlaku bagi institusi negara yang terus-menerus kehilangan aset akibat praktik-praktik ilegal.
“Kalau badan manusia tiap hari bocor, bocor, bocor sekian cc di ujungnya, badan itu collapse, mati. Negara sama. Di ujungnya bocor, bocor, bocor, dirampok, dicuri, laporan palsu, underinvoicing, pejabat disogok, nyelundup, nyelundup keluar, nyelundup ke dalam, bagaimana negara bisa bertahan?,” kata Prabowo.
“Ini yang dikehendaki oleh beberapa kekuatan. Kalau saya bicara kekuatan asing, saya diketawai,namun saya tidak peduli,saya akan mati untuk rakyat Indonesia. Bagi saya mati untuk rakyat suatu kehormatan bagi saya, Tegasnya Presiden Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Kepala Negara merinci berbagai modus operandi yang menjadi penyebab utama kebocoran anggaran. Hal ini mencakup praktik perampokan aset, pencurian sumber daya, hingga manipulasi laporan keuangan yang merugikan kas negara secara masif.

Presiden juga menyoroti fenomena under-invoicing dan praktik penyuapan terhadap oknum pejabat yang memfasilitasi kegiatan penyelundupan, baik ekspor maupun impor. Tindakan kriminalitas kerah putih ini dinilai sebagai ancaman nyata terhadap ketahanan ekonomi nasional.
Dalam narasinya, Presiden mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan kekuatan tertentu yang diuntungkan dari pelemahan sistemik ini. Beliau menegaskan tidak akan gentar meski ada pihak-pihak yang skeptis terhadap pandangannya mengenai tekanan eksternal terhadap kedaulatan ekonomi.
Selaku pimpinan tertinggi yang dipilih langsung oleh rakyat, Presiden menegaskan bahwa loyalitas tunggalnya hanya diperuntukkan bagi kepentingan bangsa. Beliau menyatakan kesiapan penuh untuk mempertaruhkan segalanya demi menjaga kehormatan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Momentum tersebut juga ditandai dengan penyerahan secara simbolis uang sitaan hasil kerja keras Satgas PKH dan Kejaksaan Agung. Total dana yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan kepada negara mencapai angka signifikan, yakni sebesar Rp 6,625 triliun.
Secara terperinci, dana sebesar Rp 2,344 triliun berasal dari penagihan denda administratif sektor kehutanan. Dana tersebut bersumber dari kewajiban yang harus dipenuhi oleh 20 korporasi di sektor perkebunan kelapa sawit dan satu perusahaan di sektor pertambangan.
Sementara itu, sisa dana sebesar Rp 4,2 triliun merupakan hasil penyelamatan dari penanganan tindak pidana korupsi. Kasus ini berkaitan erat dengan penyimpangan pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan penyalahgunaan izin importasi gula yang merugikan negara.
Selain penyelamatan aset finansial, Satgas PKH juga berhasil memulihkan kedaulatan negara atas lahan hutan tahap V. Luas lahan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 896.969 hektare, sebuah pencapaian krusial dalam upaya konservasi dan redistribusi aset negara.
Rencananya, sebagian dari kawasan hutan tersebut akan dikelola melalui skema konservasi oleh Kementerian Kehutanan. Sedangkan sisa lahan lainnya akan dialokasikan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk dioptimalkan pemanfaatannya oleh Badan Usaha Milik Negara.
Sebagai langkah akhir, seluruh dana hasil penyelamatan kekayaan negara ini akan segera dicatatkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Proses administrasi ini akan dilakukan melalui Kementerian Keuangan untuk kemudian digunakan kembali bagi program pembangunan nasional.
(Mir)


