Kamis, Januari 22, 2026
spot_img
BerandaHukumKemhan: Penertiban Tambang Ilegal di Babel Mandat Presiden untuk TNI

Kemhan: Penertiban Tambang Ilegal di Babel Mandat Presiden untuk TNI

JAKARTA | LENTERAKEADILAN.CLICK – Polemik keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penindakan tambang timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), terus bergulir. Kapuspen TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah kembali menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan merupakan bagian dari tugas negara untuk menjaga kedaulatan serta melindungi kepentingan nasional.

“Keterlibatan TNI dalam penanganan tambang ilegal memiliki landasan yuridis yang jelas dan tidak dapat dipandang sebagai bentuk penyimpangan kewenangan. Hal ini merupakan implementasi dari tugas negara untuk menjaga kedaulatan dan melindungi kepentingan nasional,” ujar Mayjen Freddy, Senin (24/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum keterlibatan TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Perpres ini bertujuan untuk menertibkan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal dan memulihkan kembali fungsi kawasan yang terdampak.

“Perpres ini secara eksplisit mengatur keterlibatan TNI dalam mendukung penegakan hukum, pengamanan kawasan, serta operasi terpadu lintas kementerian/lembaga. Menteri Pertahanan dan Panglima TNI memiliki peran sentral dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan/PKH,” jelasnya.

Berita Lainnya  Ketua Umum IWO Indonesia: Putusan MK 145 Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dikriminalisasi Secara Langsung
Satgas PKG tindak tambang timah ilegal di Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung. (dok Puspen TNI)

Selain itu, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara juga menjadi landasan hukum yang kuat. UU ini menegaskan bahwa pertahanan negara tidak hanya mencakup aspek militer, tetapi juga perlindungan terhadap seluruh potensi nasional, termasuk kekayaan alam yang menjadi objek vital strategis.

“Penyelenggaraan pertahanan negara melibatkan seluruh komponen, dan TNI merupakan komponen utama yang berkewajiban menjaga ruang hidup dan aset negara dari ancaman nonmiliter yang berdampak pada kedaulatan dan keamanan nasional, termasuk eksploitasi ilegal sumber daya alam,” tegasnya.

Kapuspen juga menyoroti UU TNI Nomor 3 Tahun 2025, perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 ayat (2) yang menjelaskan tentang operasi militer selain perang (OMSP).

“Penugasan TNI dalam mendukung penertiban tambang ilegal bukanlah bentuk penyimpangan kewenangan, melainkan pelaksanaan amanat undang-undang dalam kerangka OMSP. TNI selalu bersinergi dengan kementerian/lembaga terkait dalam menjalankan tugas ini,” imbuhnya.

Jubir Kementerian Pertahanan (Kemhan) Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait menambahkan bahwa keterlibatan TNI dalam penindakan tambang timah ilegal di Babel merupakan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Berita Lainnya  Ketua Umum IWO Indonesia: Putusan MK 145 Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dikriminalisasi Secara Langsung

“Kewenangan ini sesuai dengan mandat presiden yang menunjuk TNI sebagai bagian dari Satgas PKH, yang juga terdiri dari unsur Kementerian, Kejaksaan Agung, BPKP, dan Polri,” kata Kolonel Rico.

Menanggapi kritik yang dilontarkan oleh berbagai pihak, termasuk Imparsial, Kemhan menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam penertiban tambang ilegal telah melalui pertimbangan matang dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Imparsial mengkritik keterlibatan personel TNI dalam penindakan tambang timah ilegal di Babel dan menilai hal tersebut sebagai penyimpangan kewenangan.

“Imparsial memandang tindakan ini keliru secara politik dan mencerminkan pelanggaran hukum, penyimpangan kewenangan, serta penggunaan kekuatan militer yang tidak proporsional dalam konteks penegakan hukum,” ujar Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra.

Imparsial berpendapat bahwa operasi penegakan hukum seperti penertiban tambang ilegal merupakan kewenangan aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian. Mereka menilai TNI bukanlah aparat penegak hukum, melainkan alat pertahanan negara yang seharusnya fokus pada ancaman perang.

“Keterlibatan TNI dalam operasi tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap mandat institusi TNI itu sendiri,” tegasnya.

Berita Lainnya  Ketua Umum IWO Indonesia: Putusan MK 145 Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dikriminalisasi Secara Langsung

Imparsial juga menyoroti Pasal 11 ayat (2) huruf c Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa Satgas PKH memiliki fungsi penegakan hukum. Mereka berpendapat bahwa TNI telah melampaui mandatnya sebagai alat pertahanan negara.

“Operasi penertiban dan penyitaan alat tambang ilegal yang dilakukan Satgas PKH adalah murni tindakan penegakan hukum, bukan urusan pertahanan. Pelibatan TNI di dalam Satgas PKH menjadi bentuk penyimpangan serius karena menempatkan TNI pada ranah yang sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Menanggapi kritik tersebut, Kapuspen TNI menegaskan bahwa TNI selalu bertindak sesuai dengan hukum dan menghormati prinsip supremasi sipil. Ia juga menekankan bahwa keterlibatan TNI dalam penertiban tambang ilegal bersifat sementara dan terbatas pada dukungan kepada aparat penegak hukum.

“TNI berkomitmen untuk terus bersinergi dengan seluruh elemen bangsa dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi kepentingan nasional. Kami akan terus meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas,” pungkas Mayjen Freddy.

 

(Redaksi Lentera Keadilan)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments