Senin, Januari 26, 2026
spot_img
BerandaHukumAset Rp 300 Triliun Diselamatkan: Presiden Prabowo Pastikan Pemerintah Serius Berantas Mafia...

Aset Rp 300 Triliun Diselamatkan: Presiden Prabowo Pastikan Pemerintah Serius Berantas Mafia Timah

LENTERAKEADILAN.CLICK – Kedaulatan negara atas kekayaan alam kembali ditegaskan. Presiden RI Prabowo Subianto, dalam kunjungan kerjanya yang krusial di Bangka Belitung, secara simbolis menyerahkan enam unit smelter timah yang telah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada PT Timah Tbk. Tindakan ini, yang disaksikan langsung oleh publik melalui Sekretariat Presiden, menjadi pernyataan tegas bahwa pemerintah tidak akan berkompromi dengan segala bentuk praktik ilegal yang menggerogoti aset bangsa.

Dalam sambutannya yang bersemangat, Presiden Prabowo dengan lugas menyatakan keseriusan penuh pemerintah. “Ini suatu bukti bahwa pemerintah serius. Kita sudah bertekad untuk membasmi penyelundupan, membasmi illegal mining, membasmi semua yang melanggar hukum,” ujar beliau. Penekanan ini menunjukkan sebuah era baru penegakan hukum di mana kekayaan negara harus benar-benar dijaga, tanpa memandang siapapun yang terlibat di dalamnya.

Langkah penyitaan dan pengembalian aset ini bukan sekadar tindakan hukum biasa, melainkan implementasi nyata dari amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pemerintah berpegang teguh pada prinsip bahwa kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pemberantasan tambang ilegal dan penyelundupan ini menjadi mendesak karena kerugian yang ditimbulkan terhadap negara ditaksir telah mencapai nilai fantastis, menembus ratusan triliun rupiah.

Berita Lainnya  Ketua Umum IWO Indonesia: Putusan MK 145 Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dikriminalisasi Secara Langsung

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan betapa besarnya dampak kejahatan ini terhadap keuangan negara. Nilai total aset fisik dari keenam perusahaan smelter yang disita oleh Kejagung sendiri diperkirakan mencapai Rp 6 hingga Rp 7 triliun. Angka ini hanya sebatas aset sitaan. Lebih mengejutkan lagi, potensi kerugian negara yang timbul dari kasus tata niaga timah ilegal ini diperkirakan telah menyentuh angka yang sulit dibayangkan: Rp 300 triliun.

“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari 6 perusahaan ini saja, kerugian negara total potensi bisa mencapai Rp 300 triliun. Kerugian negara sudah berjalan Rp 300 triliun. Ini kita hentikan,” tegas Prabowo, menegaskan bahwa tindakan hukum ini adalah upaya mendesak untuk menghentikan kebocoran kekayaan negara yang sangat besar dan berlangsung masif selama bertahun-tahun. Tindakan tegas ini adalah penyelamatan aset bangsa.

Berita Lainnya  Ketua Umum IWO Indonesia: Putusan MK 145 Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dikriminalisasi Secara Langsung

Atas kerja keras dan dedikasi yang telah ditunjukkan, Kepala Negara menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh aparat hukum. Beliau berharap agar TNI, Polri, Kejaksaan Agung, dan lembaga terkait lainnya terus memperkuat sinergi mereka. “Ini prestasi yang membanggakan sehingga tolong diteruskan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Bea Cukai, Bakamla, teruskan. Kita selamatkan kekayaan negara untuk rakyat kita,” pesan Presiden.

Enam pabrik smelter yang diserahkan dan kini berada di bawah kendali negara tersebut merupakan bagian dari jaringan yang diduga terlibat dalam praktik ilegal. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Tinindo Internusa, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Menara Cipta Mulia (MCM), serta PT Refined Bangka Tin (RBT) yang berlokasi di Kabupaten Bangka dan Pangkal Pinang.

Kasus megakorupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022 inilah yang menjadi sumber kerugian Rp 300 triliun tersebut. Penyelidikan Kejagung membuka tabir praktik jahat yang melibatkan banyak pihak, termasuk sejumlah nama besar, salah satunya adalah Harvey Moeis, suami dari aktris ternama Sandra Dewi.

Berita Lainnya  Ketua Umum IWO Indonesia: Putusan MK 145 Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dikriminalisasi Secara Langsung

Harvey Moeis, yang bertindak sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, diduga menjadi otak di balik upaya mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di kawasan IUP PT Timah demi keuntungan pribadi dan korporasi. Kasus ini menunjukkan bagaimana kolusi tingkat tinggi mampu merampok kekayaan negara secara sistematis.

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka ini tergolong canggih. Harvey Moeis menghubungi Mochtar Riza Pahlevi untuk menyepakati akomodasi pertambangan liar, yang kemudian ditutupi dengan skema sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Setelah kesepakatan itu tercapai, Harvey kemudian menghubungi perusahaan smelter lain—yaitu SIP, VIP, SBS, dan TIN—untuk mengintegrasikan mereka dalam jaringan kegiatan ilegal yang telah direncanakan dengan rapi.

 

(Redaksi Lentera Keadilan)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments