Rabu, Januari 21, 2026
spot_img
BerandaHukumAkibat Lemahnya Pengawasan Dari DPRKP Karawang Pelanggaran Teknis Proyek Rutilahu Di Desa...

Akibat Lemahnya Pengawasan Dari DPRKP Karawang Pelanggaran Teknis Proyek Rutilahu Di Desa Kutamukti Jadi Sorotan

KARAWANG | LENTERAKEADILAN.CLICK — Seakan tanpa adanya langkah tegas dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang, program bantuan sosial pemerintah melalui kegiatan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat kembali jadi sorotan.

Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Rutilahu tersebut yang di akibatkan lemahnya tugas pengawas dari Dinas terkait. Kejadian ini terpantau pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Program Rutilahu yang semestinya menjadi bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah, kini justru menimbulkan pertanyaan serius. Alih-alih menjadi solusi perbaikan rumah warga, proyek ini diduga hanya menjadi formalitas pelaksanaan anggaran tanpa memperhatikan mutu dan kualitas juga akuntabilitas bangunan.

Berdasarkan hasil investigasi awak media Lentera Keadilan di lokasi kegiatan, ditemukan penggunaan bahan material berupa besi yang dipergunakan untuk cor sloop rutilahu juga gelang ring balok diduga tidak sesuai dengan spesifikasi mutu konstruksi bangunan, sebagaimana yang sudah di tentukan dari Pemerintah. Salah satunya yang menjadikan volume di proyek Rutilahu yaitu pengadaan bahan material bangunan besi sloof yang seharusnya berukuran 10 mm setelah di ukur dengan menggunakan alat sigma hanya berukuran 7,80 mm dan besi cincin pengikat untuk ring balok semestinya menggunakan ukuran 6mm fakta di lapangan hanya menggunakan ukuran 4,58 mm.

Berita Lainnya  Ketua Umum IWO Indonesia: Putusan MK 145 Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dikriminalisasi Secara Langsung

Lebih parahnya lagi, dari hasil penelusuran di lapangan, sejumlah pekerja mengaku tidak pernah menerima dokumen gambar kerja (shop drawing) ataupun petunjuk teknis pelaksanaan pembangunan. Mereka hanya mengikuti arahan pihak pelaksana tanpa mengetahui spesifikasi material yang seharusnya digunakan. Kondisi ini tentu menimbulkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek Rutilahu tersebut tidak dilakukan secara transparan dan tidak berpedoman pada dokumen teknis resmi.

 

Dokumentasi ukuran bahan matrial besi yang digunakan

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Lentera Keadilan kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada mandor lapangan berinisial (AJ) melalui sambungan telepon. Dalam keterangannya, (AJ) mengaku bahwa bahan besi yang digunakan berukuran 10 mm dan 8 mm entah apa yang di maksud oleh mandor soal deameter besi tersebut.”singkatnya saat dikonfirmasi Lentera Keadilan.

Berita Lainnya  Ketua Umum IWO Indonesia: Putusan MK 145 Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dikriminalisasi Secara Langsung

Namun, pernyataan yang disampaikan oleh (AJ) justru berbanding balik dengan temuan investigasi Lentera Keadilan, justru yang perlihatkan ukuran besi lebih kecil dari keterangan mandor. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai akurasi pengawasan serta transparansi dalam pelaksanaan proyek Rutilahu tersebut.

Lebih lanjut, tim media juga mencoba meminta keterangan ke pekerja tentang tidak terpasangnya papan nama informasi proyek, ia mengatakan soal pemasangan papan nama proyek yang belum ada ini saya tidak tau tanyakan saja ke mandor berinisial (AJ).

Lantas apa tanggapan dari pihak pengawas dari Dinas PRKP Kabupaten Karawang terkait dugaan ketidak sesuaian besi untuk material Rutilahu dan juga tidak di pasangnya papan nama informasi proyek, hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRKP Karawang belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi atas temuan awak Media di lapangan.

Berita Lainnya  Ketua Umum IWO Indonesia: Putusan MK 145 Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dikriminalisasi Secara Langsung

Bila di biarkan kondisi ini tentu menimbulkan preseden buruk kedepannya terhadap kinerja pengawasan DPRKP Karawang dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengendalian kegiatan bantuan Rutilahu.

 

(Redaksi Lentera Keadilan)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments