Senin, Januari 26, 2026
spot_img
BerandaNewsKetua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah Kecamatan Tempuran Desak Pemerintah Kabupaten Karawang Tegas...

Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah Kecamatan Tempuran Desak Pemerintah Kabupaten Karawang Tegas Jalankan Perbup Nomor 9 Tahun 2013

KARAWANG | LENTERAKEADILAN.CLICK – Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 9 Tahun 2013 yang mengatur Program Wajib Belajar Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an, sejatinya menjadi landasan penting bagi penguatan pendidikan keagamaan di daerah. Aturan tersebut juga menegaskan kewajiban bagi siswa di Kabupaten Karawang untuk mengikuti pendidikan diniyah sebagai penunjang pembelajaran formal.

Selain memberikan payung hukum terhadap keberadaan DTA, peraturan ini juga mengatur mengenai pengakuan ijazah yang seharusnya dapat memberikan legitimasi lebih kuat bagi siswa. Keberadaan dokumen resmi tersebut diharapkan mampu meningkatkan minat belajar sekaligus memperkuat posisi madrasah diniyah dalam sistem pendidikan daerah.

Namun hingga saat ini, penerapan kebijakan tersebut dinilai belum berjalan maksimal. Sejumlah kepala madrasah menyampaikan bahwa belum adanya kejelasan teknis di lapangan menimbulkan kebingungan, khususnya terkait mekanisme penerbitan dan pengakuan ijazah DTA.

Dampaknya, banyak siswa yang kurang termotivasi untuk mengikuti pendidikan diniyah, karena merasa ijazah yang mereka peroleh belum memiliki kedudukan yang jelas. Kondisi ini tentu merugikan lembaga pendidikan DTA yang berupaya membangun kualitas generasi muda dengan pondasi keagamaan Islam.

Padahal, posisi MDTA sejajar pentingnya dengan pendidikan formal seperti sekolah dasar maupun menengah. Jika sekolah umum bertugas memperkuat aspek akademik, maka MDTA berperan membangun karakter religius serta pemahaman keislaman siswa, yang menjadi bekal moral dalam kehidupan bermasyarakat.

Dokumentasi : Kegiatan Rapat Kepala Madrasah se-Kecamatan Tempuran

Menyikapi hal ini, kepala madrasah se-Kecamatan Tempuran melakukan pertemuan bersama untuk merumuskan aspirasi dan solusi. Pertemuan tersebut mencerminkan kepedulian dan keseriusan para pengelola lembaga diniyah terhadap kelangsungan pendidikan berbasis keagamaan.Rabu (1/Oktober/2025)

Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan Tempuran, Efu Saepful Komar, menyampaikan bahwa keberadaan regulasi tidak cukup hanya sebatas peraturan tertulis. “Regulasi yang telah ditetapkan semestinya diikuti dengan implementasi yang konsisten agar peserta didik maupun lembaga penyelenggara pendidikan benar-benar dapat merasakan manfaatnya. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Karawang dapat menindaklanjutinya dengan langkah konkret dan terukur,” ungkapnya.

Para kepala madrasah berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini. Mereka menekankan pentingnya perhatian serius agar pendidikan diniyah di Kabupaten Karawang dapat berkembang lebih baik, memiliki daya tarik bagi siswa, serta mampu berkontribusi nyata dalam mencetak generasi yang cerdas dan religius.

 

Penulis : Gugun Gunawan

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments