LENTERAKEADILAN.CLICK – Gelombang unjuk rasa yang berujung kericuhan serta menelan korban jiwa beberapa waktu lalu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
PBB mendesak Pemerintah Indonesia melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan dalam menangani aksi demonstrasi tersebut. Unjuk rasa itu sendiri dipicu oleh ketidakpuasan publik terhadap sejumlah kebijakan, di antaranya besaran tunjangan yang dinilai berlebihan bagi anggota DPR, yang kemudian menimbulkan gejolak sosial hingga menyebabkan korban jiwa.
Salah satu peristiwa yang menjadi sorotan adalah insiden tewasnya seorang pengemudi ojek daring setelah tertabrak kendaraan taktis Brimob. PBB menilai kasus ini mencerminkan perlunya dialog nasional dan penegakan hukum yang transparan. Selain itu, PBB juga menekankan pentingnya kebebasan pers untuk melaporkan peristiwa secara independen di tengah dinamika demokrasi.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah sedang mengusut kasus tewasnya Affan Kurniawan akibat tertabrak kendaraan taktis Brimob. Kepala Negara berkomitmen agar proses hukum berlangsung terbuka dan transparan. Sementara itu, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan langkah-langkah investigasi tanpa harus menunggu desakan dari pihak internasional.

Mugiyanto menegaskan, pemerintah memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan setiap dugaan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia ditangani sesuai hukum yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa kasus tewasnya Affan tengah diselidiki secara terbuka dengan pemantauan langsung oleh Kementerian HAM dan Komnas HAM. Bahkan, dua aparat kepolisian yang terlibat dalam insiden tersebut telah dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian dari institusinya.
Terkait permintaan PBB atas penyelidikan lebih lanjut, Mugiyanto menegaskan bahwa Indonesia adalah negara demokratis yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Ia menyatakan, tanpa diminta sekalipun, pemerintah telah menjalankan kewajiban konstitusional serta komitmen internasional, termasuk meratifikasi hampir seluruh instrumen HAM utama. Pemerintah bahkan siap memberikan penjelasan langsung dalam Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa pada akhir bulan ini bila diperlukan.
Lebih jauh, Mugiyanto mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan aparat kepolisian untuk menegakkan hukum sesuai dengan prinsip-prinsip ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights), yang menjamin kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai. Pemerintah, ujarnya, tidak hanya menghormati hak-hak tersebut, tetapi juga berkewajiban menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan korban lebih banyak.
Redaksi: Lentera Keadilan
Editor: Gugun Gunawan


