JAKARTA | LENTERAKEADILAN.CLICK – Wakil Panglima TNI, Jenderal Tendyo Budi Revita, menegaskan bahwa isu mengenai adanya skenario menuju penetapan darurat militer melalui rekayasa kerusuhan dalam aksi unjuk rasa yang terjadi dalam beberapa hari terakhir tidaklah benar.
“Apabila terdapat anggapan seperti itu, hal tersebut sangat keliru dan tidak sesuai dengan apa yang kami lakukan,” ujar Jenderal Tendyo saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Jenderal Tendyo menekankan bahwa soliditas di tubuh TNI, baik di Markas Besar (Mabes) TNI, Mabes TNI Angkatan Darat, Mabes TNI Angkatan Laut, maupun Mabes TNI Angkatan Udara, tetap terjaga dengan baik. Ia memastikan bahwa TNI senantiasa berpegang teguh pada konstitusi dalam setiap langkah yang diambil.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa TNI hanya akan memberikan dukungan terhadap operasi yang dilakukan institusi lain berdasarkan regulasi serta permintaan resmi yang diajukan. Dalam konteks penanganan unjuk rasa terkait penolakan kenaikan tunjangan anggota DPR RI, Presiden Prabowo Subianto telah memanggil Panglima TNI dan Kapolri pada 30 Agustus lalu untuk memberikan arahan agar penanganan dilakukan secara terpadu.
“Kami tunduk pada konstitusi. Dukungan yang kami berikan kepada institusi lain dilakukan semata-mata atas dasar regulasi dan permintaan sesuai kebutuhan,” tegas Jenderal Tendyo. Ia menambahkan, tidak terdapat keinginan dari pihak militer untuk mengambil alih penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), mengingat Polri merupakan institusi yang berwenang berada di garda terdepan.
“Seperti yang telah disampaikan, Polri berada di garis depan. Kami hanya mendukung apabila situasi menuntut. Tidak ada niat dari TNI untuk mengambil alih peran tersebut,” imbuhnya.
Isu mengenai kemungkinan diberlakukannya darurat militer sebelumnya telah beredar luas di media sosial. Beberapa organisasi masyarakat bahkan menyerukan agar massa tidak terjebak dalam provokasi. Ketua Setara Institute, Hendardi, menilai pola aksi anarkis yang terjadi di sejumlah wilayah memiliki indikasi kuat dilakukan oleh kelompok terlatih.
“Aksi yang terencana, dilakukan malam hingga dini hari, serta menyasar target-target tertentu, menunjukkan adanya pola yang tidak mungkin dilakukan oleh kerumunan biasa,” ujarnya melalui keterangan resmi.
Sebagai catatan, ketentuan mengenai darurat militer diatur dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959. Status tersebut dapat ditetapkan apabila keamanan atau ketertiban hukum di sebagian maupun seluruh wilayah Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan, maupun bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi dengan perangkat hukum biasa.
Adapun unjuk rasa yang menolak kenaikan tunjangan DPR RI telah berlangsung sejak 25 Agustus 2025. Gelombang protes kembali berlanjut pada 28 Agustus, bertepatan dengan insiden meninggalnya seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, setelah terlindas kendaraan taktis Brimob. Kejadian tersebut memicu kemarahan publik, khususnya dari kalangan pengemudi ojol.
Sejak saat itu, aksi unjuk rasa semakin meluas ke berbagai daerah, termasuk Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Solo, Tegal, Cilacap, hingga Makassar. Aksi demonstrasi di sejumlah kota bahkan berujung bentrokan dengan aparat, disertai pembakaran fasilitas umum, seperti halte bus, kantor kepolisian, hingga kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya pada Sabtu (30/8/2025).
(Redaksi Lentera Keadilan)


