JAKARTA | LENTERAKEADILAN.CLIK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024. Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Senin (1/9/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya berharap Yaqut memenuhi panggilan pemeriksaan. “Semoga beliau berkenan hadir,” ujarnya kepada wartawan.
KPK saat ini tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama, yang terjadi pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas. Dalam rangkaian penyidikan, lembaga antirasuah tersebut telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, antara lain pejabat Kementerian Agama, penyelenggara perjalanan haji dan umrah, serta asosiasi terkait.
Selain pemeriksaan saksi, KPK juga telah melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman mantan Menteri Agama tersebut. Dari hasil penyelidikan sementara, KPK menduga adanya penyelewengan dalam distribusi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan, merujuk pada Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. Dengan demikian, tambahan 20.000 kuota haji seharusnya dibagi menjadi 18.400 untuk jamaah reguler dan 1.600 untuk jamaah khusus. Namun, dalam praktiknya, Kementerian Agama justru membagi secara tidak proporsional, yaitu masing-masing 10.000 untuk kuota reguler dan 10.000 untuk kuota khusus. “Pembagian tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan mengandung unsur perbuatan melawan hukum,” tegas Asep.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan penyimpangan ini mencapai Rp1 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah menetapkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz; serta pengusaha penyelenggara haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
(Redaksi Lentera Keadilan)


