JAKARTA | LENTERAKEADILAN.CLICK – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan adanya dugaan kuat terkait aksi makar dalam rangkaian demonstrasi yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir. Pemerintah, menurutnya, akan segera mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut.
Presiden menyampaikan, di Sulawesi Selatan terjadi aksi pembakaran Gedung DPRD yang mengakibatkan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi korban. Ia menilai tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penyampaian aspirasi, melainkan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada makar.
“Perlu diingat, di Sulawesi Selatan terdapat empat ASN yang menjadi korban. Mereka adalah warga negara yang tidak bersalah dan tidak terlibat dalam politik, namun justru terkena dampak. Gedung DPRD dibakar. Ini merupakan tindakan makar, bukan penyampaian aspirasi,” ujar Presiden Prabowo di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, Senin (1/9/2025).
Kepala Negara juga menginstruksikan seluruh aparat negara untuk melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap aktor-aktor yang diduga menjadi dalang di balik aksi demonstrasi yang berujung anarkis tersebut.
“Seluruh aparat negara akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab. Indikasi awal sudah kami miliki, dan saya tegaskan pemerintah tidak akan ragu dalam membela rakyat. Siapapun aktor di baliknya, termasuk kelompok mafia yang mencoba merongrong kepentingan rakyat, akan kami hadapi dengan tegas,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Istana Negara pada Minggu (31/8/2025), Presiden Prabowo telah menyampaikan bahwa terdapat indikasi kuat aksi makar dan terorisme di balik demonstrasi yang terjadi.
Presiden menegaskan, pemerintah pada prinsipnya menghormati kebebasan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara murni dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aspirasi masyarakat, kata dia, akan didengar dan dicatat oleh pemerintah.
Namun demikian, ia menekankan, segala bentuk tindakan anarkis seperti perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah warga maupun tempat usaha, serta perusakan sentra ekonomi, tidak dapat ditoleransi. Untuk itu, ia memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Tentara Nasional Indonesia agar mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku.
(Redaksi Lentera Keadilan)


