Kamis, Januari 22, 2026
spot_img
BerandaHukumTragedi Pejompongan: Kapolri Janji Usut Tuntas Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan

Tragedi Pejompongan: Kapolri Janji Usut Tuntas Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan

JAKARTA | LENTERAKEADILAN.CLICK – Peristiwa tragis menimpa pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak menutup kemungkinan para anggota Brimob yang terlibat bakal diproses secara pidana.

“Jika ditemukan adanya kesalahan, tentu terbuka peluang untuk diproses melalui jalur pidana,” ujar Listyo dalam konferensi pers, Sabtu (30/8/2025).

Ia menjelaskan penanganan perkara ini dilakukan secara intensif dan berkejaran dengan waktu agar hasil penyelidikan segera dapat disampaikan kepada publik.

“Kadiv Propam sudah menargetkan dalam satu minggu ke depan sidang etik harus siap digelar,” imbuhnya.

Berita Lainnya  Ketua Umum IWO Indonesia: Putusan MK 145 Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dikriminalisasi Secara Langsung

Selain itu, Kapolri memastikan pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM diberikan akses penuh untuk mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut.

Sebagaimana diketahui, insiden ini terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis malam (28/8). Saat itu, rantis Brimob lebih dulu menabrak Affan, lalu sempat berhenti sesaat, sebelum kembali melaju hingga melindas tubuh korban yang sudah tergeletak di jalan.

Tragedi ini memicu kemarahan para pengemudi ojol dan warga yang kemudian mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat.

Kapolri Listyo Sigit sebelumnya juga telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban, sekaligus berjanji mengusut kasus dengan transparan.

Berita Lainnya  Ketua Umum IWO Indonesia: Putusan MK 145 Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dikriminalisasi Secara Langsung

Presiden Prabowo Subianto pun menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan aparat yang berujung pada kematian Affan, serta menegaskan kasus ini harus ditangani tuntas dan pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Terbaru, Propam Polri menyimpulkan tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis terbukti melanggar kode etik. Seluruhnya kini telah ditempatkan dalam penahanan khusus (patsus).

 

(Redaksi Lentera Keadilan)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments